expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sabtu, 01 Desember 2018

PPG

Apa sih itu PPG?
     Mungkin beberapa teman masih bertanya-tanya dengan apa itu PPG. PPG merupakan kepanjangan dari Pendidikan Profesi Guru. Dulu, namanya PLPG, dengan program pendidikan selama 10 hari. Tahun ini, PLPG ditiadakan dan diganti dengan PPG. 
     Program pendidikannya lumayan kompleks, untuk saya yang tahap 1, berlangsung selama kurang lebih 6 bulan. Tetapi, saya dengar teman-teman dari tahap 2 kurang dari 6 bulan, begitu pula dengan teman-teman dari tahap 3. Mudah-mudahan ke depannya, prosesnya semakin singkat. Karena, menurut pendapat pribadi saya, waktu selama 6 bulan itu bukanlah waktu yang singkat. Ada keluarga dan siswa yang saya tinggalkan. Coba bayangkan bila dalam satu sekolah, tiga orang saja gurunya ikut PPGDJ, waaah, kasian siswa ketinggalan pelajarannya banyak. Tapi ini sih hanya imajinasi saya (yang mungkin keterlaluan), hehe...

PPG ada dua macam, PPG dalam jabatan dan pra jabatan.
1. PPG Dalam Jabatan (PPGDJ) => diikuti oleh guru yang sudah mengabdi selama minimal 2 tahun di sekolah. Untuk mengikuti PPGDJ, guru akan diundang untuk mengikuti pretest. Bila sudah lulus, maka tinggal mengikuti langkah selanjutnya. Bila belum lulus, akan tetap dipanggil untuk mengikuti pretest. Saya belum tahu apakah ada batas maksimalnya untuk pretest, semoga saja tidak.

2. PPG pra jabatan => diikuti oleh umum, maksudnya orang yang belum mengajar juga bisa mengikuti program ini. Syaratnya sendiri antara lain belum nikah dan belum bekerja. Setahu saya, PPG pra jabatan ini prosesnya selama satu tahun, terdiri dari 6 bulan perkuliahan dan 6 bulan PPL.

     Pra jabatan tentunya lebih sulit dan lebih lama dari dalam jabatan, karena yang mengikuti pra jabatan bukan guru yang mengajar (walau sebenarnya bisa juga guru mengikuti program ini). 
Setelah mengikuti uji pengetahuan dan uji kinerja, para peserta PPG akan dinyatakan kompeten. Untuk peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat pendidik yang nantinya juga akan memperoleh tunjangan (dikenal dengan istilah sertifikasi :D)
     Sedangkan peserta yang belum dinyatakan kompeten, mereka akan mengulang lagi ujiannya saja. Misal belum lulus karena tidak lulus uji pengetahuan maka dia akan mengulang uji pengetahuannya saja. Begitu juga dengan peserta yang tidak lulus di uji kinerja, dia akan mengulang uji kinerjanya saja. Begitulah sekilas tentang PPG, semoga memberikan pencerahan :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar