expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Senin, 03 September 2012

Membuat Kartu Kuning (AK-1)

Membuat kartu kuning?
Untuk apa sih?
Ayoooo ada yang tau fungsi kartu kuning?
Kalo saya pribadi sih taunya kartu kuning itu dipakai sebagai salah satu persyaratan dalam mendaftar CPNS, selain itu juga saat melamar ke perusahaan. Karena ada beberapa perusahaan yang mengharuskan calon karyawannya menyertakan fotokopi kartu kuning dalam berkas persyaratan.
Bikin kartu kuning dimana sih?
Di kantor kelurahan? Bukan
Di kantor polisi? Bukan
Di kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dunk tentunya.
Temen-temen datang aja sendiri yah kesana, karena pembuatan kartu kuning nggak bisa diwakilkan. Kalo di Cianjur, alamat kantor Depnaker ini ada di jalan raya Bandung, itu lo yang sebelahan sama terminal Rawa Bango.
Lalu apa saja persyaratan untuk membuat kartu kuning?
Cukup bawa satu lembar fotokopi ijazah dan dua buah foto ukuran 3 x 4. Juga kalo ada sih fotokopi sertifikat kursus seperti kursus komputer, kursus bahasa Inggris dan lain sebagainya. Anggap ajalah sebagai nilai jual,hehehe...
Nah tinggal serahin berkas-berkas yang dimaksud, lalu tunggu hingga petugas memanggil nama kita. Oia, biasanya sih ditanya dikit tentang berat dan tinggi badan, juga kota tujuan kita untuk melamar pekerjaan. Setelah itu lalu tinggal difotokopi sebanyak yang kita butuhkan dan kemudian melegalisir fotokopiannya. Beres deh :D
Membuat kartu kuning ini gratis yah. Nggak dipungut biaya sepeserpun.
So, let's hunting for jobs :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar