expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Selasa, 03 September 2013

Cara Membuat SKCK

Holaaaaa... lama sekali saya tak menulis, hehe...
Ingat dulu saya pernah berjanji untuk menulis bagaimana cara membuat SKCK kan? Hihihi... baru sekarang saya bisa menulisnya karena baru sekarang saya membuat, ralat menemani suami memperpanjang, SKCK.
Okay... apa itu SKCK? SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Jadi tentu saja, untuk membuat SKCK kita harus datang ke kantor polisi (ya iyalah, ga mungkin ke pasar -_-")
Pengalaman saya kali ini, saya dan suami datang ke Polsek Banjaran (karena suami tercatat sebagai warga di sekitar sana). Kami langsung menuju ke Unit Pelayanan SKCK. Seorang polwan akan melayani dengan baik.
Naaaah... bagi teman-teman yang akan membuat SKCK baru, di sana tertulis bahwa kita harus membawa persyaratan berupa:
  1. Surat keterangan dari desa;
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  3. Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak empat lembar; dan
  4. Fotokopi KTP.
Seluruh persyaratan tersebut harus dimasukkan ke dalam map.
Sedangkan bagi teman-teman yang hanya ingin memperpanjang SKCK, harus membawa SKCK yang telah kadaluarsa, foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, dan fotokopi KTP. Semuanya harus dimasukkan ke dalam map.
Suami saya hanya memperpanjang SKCK, jadi nggak terlalu lama, hehe...Oiya, biaya administrasi memperpanjang SKCK adalah Rp. 15000,-
SKCK hanya berlaku selama tiga bulan dan biasanya ketika membuat SKCK baru kita akan ditanya tujuan membuat SKCK tersebut.
Yup, SKCK yang digunakan untuk melamar sebagai CPNS dengan SKCK untuk melamar biasa berbeda. Jadi, bagi teman-teman yang ingin melamar CPNS harus membuat dua SKCK, he he...
Nah, itulah pengalaman saya menemani suami memperpanjang SKCK. Selamat membuat SKCK teman-teman :D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar