Haaiii... kali ini saya ingin menceritakan pengalaman saya ketika mengajukan pendaftaran NPWP secara online.
Caranya mudah, tinggal kunjungi website https://ereg.pajak.go.id/ lalu pilih daftar (bagi yang belum punya akun, kalau sudah punya akun langsung login saja). Setelah klik menu daftar, kita akan diminta alamat email dan juga kode captcha. Setelah itu kita langsung cek email akan ada email baru dari eregistration. Kita akan diminta untuk mengklik sebuah link yang nantinya bertujuan membuat akun kita (nama dan juga pasword).
Setelah membuat akun, kita lagi lagi harus mengecek email karena nantinya ada email untuk mengaktivasi akun yang sudah kita buat. Setelah akun aktif, kita pun bisa masuk ke menu utama, dashboard pendaftaran.
Kita klik menu pendaftaran lalu akan muncul beberapa pilihan. Karena saya ingin membuat NPWP, sehingga saya memilih menu pendaftaran NPWP. Setelah mengklik menu tersebut nanti kita akan diharuskan untuk mengisi seperti identitas kita, alamat, dan lain sebagainya. Kemudian kita juga bisa memilih antara mengirimkan via pos syarat-syarat pengajuan NPWP atau cukup dengan menguploadnya di website tersebut. Saya waktu itu memilih untuk menguploadnya.
Setelah selesai, kita lalu mengklik menu minta token, setelah token terkirim ke email, kita masukkan saat memilih menu kirim permohonan. Selesai sudah.
Rentang waktu dari saya mengirim ajuan permohonan hingga menerima keputusan diterima atau ditolah itu sekitar tujuh hari kerja. Unfortunately, permohonan pengajuan saya ditolak, huhuhu...
So, saya harus mengulang lagi pengajuan permohonan NPWP atau kalau nanti suami sudah tidak terlalu sibuk, saya akan langsung datang ke kantor pajak setempat.
Demikian pengalaman saya, semoga bermanfaat.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus