expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Sabtu, 03 Februari 2018

Membuat SKCK Baru

Beberapa waktu yang lalu, saya mendapat sebuah keputusan yang mengharuskan saya membuat surat SKCK. Dengan diantar suami tercinta, saya pun melajukan kendaraan ke polsek terdekat. Sudah pede karena merasa semua persyaratan sudah dibawa, ternyata saya kecele, hehe...
Untuk membuat SKCK diharuskan membawa surat pernyataan dari Kepala Desa, yang artinya kami harus meminta surat pengantar dari desa. Ke desalah kami, ternyata kami diminta untuk membawa surat pengantar dari pengurus RT/RW, haha...
Ya sudahlah, akhirnya suami pun pulang dan meminta surat pengantar dari RT/RW, setelah itu lalu diserahkan ke kantor desa untuk dibuatkan surat pengantar dari desa.
Setelah mendapatkan surat pengantar dari desa, kami pun kembali ke polsek.
Persyaratan yang harus dibawa untuk pengajuan SKCK:
1. Surat pengantar dari kantor desa
2. Fotokopi KTP (1 lembar)
3. Foto berwarna ukuran 4x6 (4 lembar)
4. Formulir pengajuan (disediakan di polsek, kita tinggal mengisi saja)
Semua syarat tersebut lalu dimasukkan ke dalam map (tergantung permintaan mapnya warna apa). Setelah itu, serahkan ke petugas, dan kita tinggal menunggu untuk dipanggil. Selesai sudah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar